Kepala BKPSDM H. R. GATOT SUWARSO, SH.,MM menyampaikan laporan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Denga Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahwa jumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berkahir pada 31 Desember 2022 dimana perpanjangannya selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023 s/d 31 Desember 2025 adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang dikarenakan 1 (satu) orang an. SIXNOSEPTIARDY (tenaga penyuluh) memasuki batas usia pensiun tertentu dan 2 (dua) meninggal dunia an. JUN INDRA (tenaga penyuluh) dan an. MASKANAH (tenaga guru).

Adapun sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. AGUS SANUSI, .M.Si bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mempunyai kewajiban untuk setia dan taat terhadap pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Pemerintah Republik Indonesia bermental baik, bersih, jujur dan berdaya guna serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan Good Governance diharapakan PPPK untuk selalu meningkatkan dan menunjukan kinerja yang baik karena evaluasi kinerja PPPK akan menjadi bahan pertimbangan diperpanjang atau tidak Perjanjian Kerjanya.

 

Kategori: PENGUMUMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *