Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi agar para peserta seleksi PPPK TA 2023 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2023
PENGUMUMAN NOMOR : 800.1.2.2/13/PANSELDA/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2023 Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Baca Selengkapnya…