Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai Peraturan Bupati
Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2023 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di
bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dipimpin oleh
Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang Pengembangan Kompetensi
Aparatur, Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur, serta
Pengadaan, Status dan Informasi Kepegawaian. - Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Pengembangan
Kompetensi Aparatur, Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja
Aparatur, serta Pengadaan, Status dan Informasi Kepegawaian. - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dibidang
Pengembangan Kompetensi Aparatur, Mutasi Promosi dan
Penilaian Kinerja Aparatur, serta Pengadaan, Status dan Informasi
Kepegawaian. - Pembinaan teknis penyelenggaraan teknis fungsi penunjang urusan
pemerintahan dibidang Pengembangan Kompetensi Aparatur,
Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur, serta Pengadaan,
Status dan Informasi Kepegawaian; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.