Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi agar para peserta seleksi PPPK TA 2023 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
PENGUMUMAN
PENJELASAN UNGGAH BERKAS PENDAFTARAN CPNS DI SSCASN
Bagi pelamar yang hendak mengakhiri proses pendaftaran diharapkan untuk dapat membaca kembali semua persyarat dan mengecek kembali semua berkas-berkas yang telah diunggah di SSCASN. -Trims-