PENGUMUMAN
Nomor 800/ 2032 /BKPSDM/2022
TENTANG HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

 

Dasar
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Pemerintah tentang Manajeman Pegawai dengan Perjanjian Kerja;

2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.3/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7/M.SM.01.00/2022 Tanggal 29 September 2022 Perihal Tindaklanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Dengan ini di umumkan hal-hal sebagai berikut

Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.734 Orang

Selengkapnya silahkan klik link ini

Kategori: PENGUMUMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *