Uncategorized
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BKPSDM
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 2 (1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang Baca Selengkapnya…